Bapemperda DPRD Ajukan Dua Raperda Inisiatif
GUNUNG MAS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas mengajukan dua buah raperda inisiatif DPRD, di rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2024. Kedua buah raperda itu yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, serta tentang Keolahragaan.
“Pengajuan dua buah raperda inisiatif tersebut merupakan kelanjutan dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Senin 11 November 2024.
Dia menuturkan, Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan bertujuan untuk terwujud ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan penumpang dan barang, terwujud penyelenggaraan jalan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik dan pemerataan pembangunan, terwujud peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat.
Kemudian, terwujud pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing, terwujud sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggara sistem transportasi yang terpadu, serta terwujudnya partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan jalan.
“Untuk ruang lingkup raperda adalah PBS wajib membangun jalan khusus dan tidak menggunakan jalan umum kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya. Kalau tidak membangun jalan khusus, maka diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan,” tegasnya.
Terkait Raperda tentang Keolahragaan, tujuannya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi dan kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia sportivitas serta disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, memperkokoh ketahanan masyarakat, mengangkat harkat, martabat dan kehormatan masyarakat, serta meningkatkan budaya olahraga di masyarakat.
“Dengan raperda ini, akan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pecinta olahraga dalam pembinaan dan penghargaan sesuai prestasi yang diperoleh, serta terbentuk program beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa yang melalui jalur prestasi,” tandasnya.
(Jo/isuindonesia.com)