23 Januari 2025

Pelaksanaan simulasi pemungutan suara, di Kota Palangka Raya, belum lama ini. (Foto: Istimewa/Isuindonesia)

KPU Kalteng Fokus pada Mekanisme Pindah Memilih di Pilkada 2024

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme pindah memilih (DPTb) bagi warga yang tidak dapat memilih di tempat asalnya pada Pilkada 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin meskipun menghadapi kendala geografis atau situasional.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, menjelaskan bahwa mekanisme pindah memilih dapat dilakukan dalam dua periode batas waktu, yaitu hingga H-30 atau H-7 sebelum hari pemungutan suara. Batas waktu H-30 berlaku hingga 28 Oktober 2024 pukul 23.59, dan diperuntukkan bagi pemilih yang menjalankan tugas di luar daerah, menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, menjadi tahanan, atau terdampak bencana alam.

Sementara itu, untuk pendaftaran hingga H-7, yang berlaku hingga 20 November 2024, ditujukan bagi kondisi darurat, seperti rawat inap atau bencana alam. “Pemilih yang ingin pindah memilih wajib melengkapi dokumen pendukung seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), atau dokumen lain yang sesuai dengan alasan mereka,” ujar Sastriadi, Selasa 19 November 2024.

Pengurusan pindah memilih untuk pendaftaran H-30 dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten/Kota setempat. Selain itu, Sastriadi juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa status dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id. “KPU Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan seluruh proses Pilkada 2024 berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tutup Sastriadi.

(vi/matakalteng)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *