23 Januari 2025

Orangtua Harus Pahami Tugas dan Fungsi Anak di Sekolah

KOTAWARINGIN TIMUR – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah menyoroti kasus guru yang dinilai di kriminalisasi. Terutama yang viral di televisi belakangan ini dan beberapa media online lainnya.

“Sebenarnya hal itu tidak akan terjadi kalau memang Guru itu bisa memahami tugasnya, namun orang tua juga harus memahami fungsi dan tugas anaknya di sekolah itu sebenarnya apa,” kata Irfansyah, Jumat 8 November 2024.

Ia mencontohkan, ada kasus serupa di Kotim pada tahun 2023 lalu dan ditangani Kejaksaan Negeri Sampit. Atas pemahaman bersama akan tugas dan fungsi, ternyata bisa diselesaikan tanpa sidang pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Sampit.

“Asa salah satu guru kami, guru TK bermasalah hukum. Disitulah sebenarnya kriminalisasi itu tidak akan terjadi kalau memang mereka saling memahami,” tegasnya. Menurut Irfan, sekarang ini guru juga harus paham bahwa pengajaran mereka (peserta didik) adalah generasi Z dan generasi milenial yang berbeda dengan generasi jaman dulu.

Sehingga metode pembelajarannya juga berbeda. “Orang tua juga harus paham, jika guru menegur atau menghukum masih dalam kategori wajar, tujuannya untuk mendisiplinkan anak agar tumbuh karakter yang baik. Karena itu memang tugas guru,” bebernya.

Bahkan ujarnya, sebelum masuk pada satuan pendidikan sudah ada perjanjian di sekolah diantaranta harus berbaju seragam, masuk jam 06.30 WIB, harus rambut rapi dan lainnya.

“Dari perjanjian itu orang tua sudah memahami, jadi kalau anak melanggar aturan merupakan hal wajar jika guru menegur atau marah asalkan masih wajar. Begitu juga dengan membawa sepeda motor, anak-anak sudah disampaikan sekolah tidak boleh membawa sepeda motor. Maka harapannya orang tua juga jangan membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor saat berangkat maupun pulang sekolah,” tutupnya.

(RR/isuindonesia)

Related post