23 Januari 2025

Remisi Khusus Natal 2024 Membawa Harapan Baru bagi Warga Binaan Lapas Sampit

SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani yang memenuhi syarat. Penyerahan remisi ini dilakukan dalam suasana penuh haru, dengan 11 WBP menerima remisi selama 15 hari, 22 WBP mendapatkan remisi 1 bulan, dan 8 WBP lainnya menerima remisi selama 1 bulan 15 hari. Plh. Kalapas Mokhamat Lirpan berharap bahwa remisi ini akan memotivasi para WBP untuk terus berusaha memperbaiki diri. “Semoga remisi ini memberikan semangat baru bagi mereka untuk menjalani hidup yang lebih baik,” ujar Lirpan. Rabu, (25/12/24).

Penyerahan remisi dilakukan oleh Plh. Kalapas Mokhamat Lirpan, didampingi oleh Gandung, Kasubsi Registrasi, dan Wahyu Widjayanto, Staf Registrasi Lapas Sampit. Dalam kesempatan tersebut, Lirpan menegaskan bahwa remisi adalah bentuk pengakuan terhadap upaya WBP dalam menjalani pembinaan. “Remisi ini bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri,” ungkapnya.

Salah satu penerima remisi, WBP berinisial R, mengungkapkan perasaannya. “Ini adalah hadiah Natal yang luar biasa. Saya merasa diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar R dengan penuh haru, setelah menerima remisi selama 1 bulan. Harapan baru jelas tergambar dalam mata para WBP yang menerima remisi, yang merasa lebih dekat dengan kebebasan.

Namun, tidak semua WBP bisa menerima remisi kali ini. Sebanyak 40 WBP lainnya, yang tidak memenuhi syarat seperti yang masih berstatus tahanan, menjalani pidana denda, atau belum menjalani hukuman lebih dari 6 bulan harus bersabar. Meskipun begitu, Lirpan mengingatkan mereka bahwa masih ada kesempatan untuk mendapatkan remisi di masa depan, asalkan terus berusaha memperbaiki diri.

Proses seleksi remisi berlangsung ketat dan melibatkan tim dari Lapas Sampit yang memastikan setiap WBP yang menerima remisi sudah memenuhi persyaratan. Gandung, yang juga terlibat dalam proses ini, berharap pemberian remisi dapat memberi dorongan positif bagi WBP untuk terus berkembang. “Kami ingin mereka keluar dari sini menjadi pribadi yang lebih baik, siap untuk kembali ke masyarakat,” kata Gandung. Dengan dukungan keluarga dan petugas Lapas, diharapkan para WBP dapat melangkah lebih pasti menuju perubahan.

(Fs/isuindonesia.com)

Related post